Sabtu, 21 April 2012

don't smoking


Bahaya Merokok
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan

Perilaku yang sehat dan baik adalah dambaan semua orang, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah menghindarkan paru-paru kita dari asap rokok secara langsung maupun tidak langsung.Salah satu yang dapat mengganggu kesehatan adalah asap rokok.bahaya merokok dapat mengganggu siapa saja hal ini yang saya akan coba kupas bahaya merokok bagi kesehatan perokok aktif maupun pasif.
Beberapa dampak bahaya merokok bagi tubuh Manusia :

Reproduksi dan Fertilitas
: Pengaruh dari bahaya merokok terhadap reproduksi dan kesuburan cukup fatal. Merokok dapat meningkatkan risiko impotensi, kerusakan sperma, mengurangi jumlah sperma dan menyebabkan kanker testis.Jadi bagi anda yang menginginkan hidup sehat dan keharmonisan keluarga cobalah untuk berhenti merokok
Mulut dan Gigi: Merokok dapat menyebabkan bau mulut dan gigi bernoda. Hal ini juga dapat menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan indera perasa. Penyebab paling serius dari merokok pada area ini adalah peningkatan risiko mengembangkan kanker pada lidah, tenggorokan, dan bibir.Jadi bahaya merokok ini sangat mengganggu bagi kehidupan anda dan keluarga
Kulit: Bahaya merokok juga dapat berdampak kepada kulit anda mengurangi jumlah oksigen ke kulit sehingga dapat mempercepat penuaan dan kulit tampak abu-abu.
Tulang: Merokok dapat menyebabkan tulang cepat lemah dan rapuh. Wanita terutamanya, 5-10% lebih mungkin untuk menderita osteoporosis dibandingkan non-perokok.Jadi bahaya merokok pun bisa berakibat pada kesehatan tulang anda.
Perut: Bahaya merokok juga dapat meningkatkan kemungkinan terkena kanker perut dan resiko kanker ginjal, pankreas dan kandung kemih.
Paru-paru: Sudah sangat jelas bahaya merokok menyebabkan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). PPOK adalah penyakit progresif yang membuat seseorang sulit untuk bernapas. Banyak perokok tidak tahu bahwa mereka telah terkena penyakit ini hingga sudah terlambat. Tidak ada obat untuk penyakit ini dan tidak ada cara untuk membalikkan kerusakan.Jadi berhentilah merokok sebelum berbagai penyakit menyerang anda.
Jantung: Karbon monoksida dari rokok mencuri oksigen darah dan mengarah pada pengembangan kolesterol mengendap di dinding arteri. Efek ini meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.Sehingga bahaya merokok pun dapat menyerang jantung
Bahaya Merokok bagi Kesehatan bukan hanya menyerang perokok aktif tapi juga menyerang perokok pasif
Apakah Anda termasuk perokok aktif, Cobalah Anda harus sedikit perduli dengan orang-orang sekitarnya. Mengapa? Karena saat merokok, bukan hanya Anda yang beresiko terkena bahaya merokok tetapi orang-orang disekitarnya memiliki resiko yang jauh lebih besar.
Saat asap rokok terlepas, secara langsung seorang perokok pasif akan menghirup udara yang bercampur asap jadi hal ini lah yang menyebabkan bahaya merokok menyerang orang disekitar anda. Ini bisa mengakibatkan sesak nafas, iritasi hingga sakit jantung dan paru-paru.
Asap rokok yang terlepas mengandung nikotin, karbon monoksida, hidrogen sianida dan amonia. Semua zat-zat tersebut adalah racun mematikan yang lambat laun bisa menggerogoti kesehatan tubuh perokok pasif jadi bahaya merokok bisa menyerang siapa saja. Bahkan efeknya bisa lebih parah jika dibandingkan dengan perokok aktif.

Senin, 16 April 2012

bayi tabung


MAKALAH

BAYI TABUNG

 


 
Disusun Oleh :
Lulu Inafiah

KELAS C PRODI S1 KEPERAWATAN SEMESTER 1
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN BANGSA
PURWOKERTO
2011/2012







KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, pujisyukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul’’Bayi Tabung”.
Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Yang kami hormati:
1.      Ibu Siti Haniyah, S.kep selaku dosen pengampu materi Etika
2.      Bapak, Ibu dan teman-temanku tersayang yang  memberi dukungan dan dorongan kepada penyusun
3.      Teman-teman senasib dan seperjuangan yang telah member semangat kepada penyusun
4.      Pembaca yang budiman.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu  kami mengharapkan kritik dan sarannya dari semua pihak yang membaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua.

Purwokerto, 10 Januari 2012


Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
BAB II ISI...........................................................................................................
BAB III PENUTUP..............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.

1.2 TUJUAN
v  Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
v  Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.

















BAB II
ISI

A.   Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

MACAM PROSES BAYI TABUNG
      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
      Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.

B.     Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat islam.Bayi Tabung dilakukan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang berpoligami),maka islam membenarkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim,kemudian buahnya ditanam kedalam rahim istri,asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak,karena dengan cara pembuahan alami,suami istri tidak berhasil memperoleh anak.


Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.

Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina  istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.

MANFAAT DAN AKIBAT DARI BAYI TABUNG
            Maslahahnya dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
  • Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
  • Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
  • Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
  • Kehadiran anak hasil inseminasi  buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
  • Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
  • Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
      Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.

C.    Hukum-Hukum Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
·         Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
·         Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan  ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
·         Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.

D.    Undang-Undang Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya  kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal
2.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3.      Pada sarana kesehatan tertentu

Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P

E.     Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

DILEMA INSEMINASI BUATAN
Aspek Etik(Moral)
Pada kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .












BAB IV
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa:
ü  Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
ü  Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
ü  Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
ü  Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.

2.      Saran
Makalah ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa namun manusia tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Hanafiah, Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
http://bayi tabung.com

Minggu, 15 April 2012

full house



I THINK I LOVE YOU
keu-reol-ri eob-da-go a-nil-geo-ra-go mi-deot-jyo
nae-ga keu-dal sa-rang-han-da-ni mal-do an-dwe-jyeo eom
kwaen-han chil-too-il-geo-ra-go
nae-ka we-ro-un-ka cha-shi-neul sook-yeo-bwat-ji-man
i-je teo-neun nan kam-chul-so-ka eob-neun deul-yo
I think I love you
keu-reon-ka-bwa-yo
Cause I miss you
keu-dae-man eob-seu-myeon
a-moo-keo-do mot-ha-ko cha-goo saeng-kak-na-ko
i-reon-keol po-myeon a-moo-rae-do
I’m falling for you
nan mol-rat-ji-man
Now I need you
eo-neu-saen-ka na-mam ki-peun ko-se
a-ju-kau-ke cha-ri-ja-beun keu-dae-ei mo-seum-eul i-je
po-a-yo
u-ri an eo-ul-rin-da-ko shin-ku keu-ke tak cho-da-go
ha-na-boo-teo yeol-gae do-dae-she mwi han-gae-ra-do mat-neun-ke eob-naun-de
eo-teo-ke sa-kwol-soo it-nya-ko
mal-do an-dwe-neun yae-ki-ra-ko mi-ha-myeo tul-reo-dat-ji-man
i-je teo-neun nan keu-reo-gi-ga si-reon-geol-yo
I think I love you
keu-reon-ka-bwa-yo
Cause I miss you
keu-dae-man eob-seu-myeon
a-moo-keo-do mot-ha-ko cha-goo saeng-kak-na-ko
i-reon-keol po-myeon a-moo-rae-do
I’m falling for you
nan mol-rat-ji-man
Now I need you
eo-neu-saen-ka na-mam ki-peun ko-se
a-ju-kau-ke cha-ri-ja-beun keu-dae-ei mo-seum-eul i-je
po-a-yo
wae mol-rat-jyo keu-dae ra-neun-keol
wae mot-bwat-jyo pa-ro a-pin-de oh yea
keu do-ngan i-reo-ke pa-ro nae
kyeo-te i-seot-neun-ne
wae i-je-seo-ya
sa-ra-ngi po-i-neun keon-ji
I think I love you
keu-reon-ka-bwa-yo
Cause I miss you
keu-dae-man eob-seu-myeon
a-moo-keo-do mot-ha-ko cha-goo saeng-kak-na-ko
i-reon-keol po-myeon a-moo-rae-do
I’m falling for you
nan mol-rat-ji-man
Now I need you
eo-neu-saen-ka na-mam ki-peun ko-se
a-ju-kau-ke cha-ri-ja-beun keu-dae-ei mo-seum-eul i-je
po-a-yo
                





Why - Rain (Full House OST)

Sarang-um tem-ulo ke-so
Hirong-ki tufum kul-a mul-aso
Nanam-cho chatu sarang-he ku-soni
Itu de mu-ande

Irachu para koran-u
Chum-ul cho shija kuti bu-an laso
Pabu cho-nom ige wasom idang
Kiniji mude mula ru-wiso

Chorus:
Niga saranghite ji-an kirung hiroso
Noma-gum cho teru a-ngi kirung hiroso
Nom-saranghe a-guto nanum sungkyo-o shina guso kyo-woso
Chamkisu chiong nanum ino igil pareso
Abucha chiong mande keman kiyorung kemika
Nakiman manyong sobuno kebo ten moshi yopshi bina
Chakul sulpochio

Cha-napal shija kiragu
Kuro ke shiki sina musol nunde
Unje ku sul kusol kuragu
Nani to son unde
Ke take naniya unji
Oji sokut-o kecha nute unji
Nom saranghe kiye ya haunde
Kimude kino moku riwajo

Niga saranghite ji-an kirung hiroso
Noma-gum cho teru a-ngi kirung hiroso
Nom-saranghe a-guto nanum sungkyo-o shina guso kyo-woso
Chamkisu chiong nanum ino igil pareso
Abucha chiong mande keman kiyorung kemika
Nakiman manyong sobuno kebo ten moshi yopshi bina

Kijo no-a higa namo hemi om-nunde
Kija nagu nawul ocho suga om-junde
Noriji woya naranda nusa shibundi
Wongu tunga
Jo hil tul kehe