MAKALAH
BAYI TABUNG
Disusun Oleh :
Lulu Inafiah
KELAS C PRODI S1 KEPERAWATAN SEMESTER 1
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HARAPAN BANGSA
PURWOKERTO
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
pujisyukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul’’Bayi Tabung”.
Pada
kesempatan ini kami ingin menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Yang
kami hormati:
1.
Ibu
Siti Haniyah, S.kep selaku dosen pengampu materi Etika
2.
Bapak, Ibu dan teman-temanku tersayang yang memberi dukungan dan dorongan kepada penyusun
3.
Teman-teman senasib dan seperjuangan yang telah member semangat kepada penyusun
4.
Pembaca yang budiman.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan sarannya dari semua
pihak yang membaca.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua.
Purwokerto,
10 Januari 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................
BAB II
ISI...........................................................................................................
BAB III
PENUTUP..............................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sekarang ini sudah muncul berbagai
kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala
kehidupan..Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai
faktor.Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap
islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal.
Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya
kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin
banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya
kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang
berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi
wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga
tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak
mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel
spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul
tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang
mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai
akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
1.2 TUJUAN
v Untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam
v Mempelajari hal-hal yang ada dalam medis yang
dilarang oleh islam dan mengetahuan tentang hukum-hukum nya.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam
dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang
merupakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang
dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi
berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal
berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma.
Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan
dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya
program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin
memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan
permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini
diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan
tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
MACAM PROSES BAYI TABUNG
Pembuahan Dipisahkan dari
Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri
dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan
tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana
diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran
telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria
dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa
muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
Wanita Sewaan untuk
Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa
dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau
alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang
disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim
ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat
besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan
punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum
ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin
mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit
dipecahkan.
Sel Telur atau Sperma dari
Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri
mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung
benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan
penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk
unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang
dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai
pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu
orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu.
Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah
didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya
bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari
bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu
dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang
Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma
adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah
menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda
ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non –
komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan
cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu
dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari
pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan
kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
B.
Pandangan Islam
Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung
dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim
dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat islam.Bayi
Tabung dilakukan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri
sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk
istrinya sendiri yang lain(bagi suami yang berpoligami),maka islam
membenarkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikkan
kedalam vagina atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar
rahim,kemudian buahnya ditanam kedalam rahim istri,asal keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak,karena dengan cara pembuahan alami,suami istri tidak berhasil
memperoleh anak.
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak
Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor
itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di
inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari
Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina istri
orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih
oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang
mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang
mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum
timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat
menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum
lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
MANFAAT
DAN AKIBAT DARI BAYI TABUNG
Maslahahnya
dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau
salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi
bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit
atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
- Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma
atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak
hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan
pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia
terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau
ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal
29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan
bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi
tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima
KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan
agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan
mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
C.
Hukum-Hukum
Tentang Bayi Tabung
Tinjauan
dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung):
·
Jika benihnya berasal dari suami istri
Jika benihnya berasal dari suami istri,
dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke
dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis
mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut.
Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam
rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah
anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar
hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini suami dari istri
penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes
golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
·
Jika salah satu benihnya berasal dari
donor
Jika suami mandul dan istrinya subur,
maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan
pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di
dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim
istri.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka
anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar
hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
·
Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya
berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio
diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan
maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut
karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang
sah.
D.
Undang-Undang
Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal
16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai
upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di
luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh
pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana
ovum itu berasal
2. Dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
3. Pada sarana
kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan
mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
E.
Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek
Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Aspek Medis
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung
masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16
disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami
atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel
telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya
pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran
jelas tidak mungkin.
Aspek
Legal
Jika
salah satu benihnya berasal dari donor Jika
Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro
transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan
dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi
pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki
status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya
sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau
tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika
embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang
dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps.
42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan
mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau
orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di
Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara
khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini
pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah
yang dilarang
DILEMA INSEMINASI BUATAN
Aspek
Etik(Moral)
Pada
kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya
dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro
pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk
Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal
tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak
prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu
terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara
suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths
Aspek Human Rigths
Dalam
DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara.
Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya
tentang hak reproduksi.
Dalam
kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki
yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut,
namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana
,hukum agama, hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di
Indonesia .
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pengetahuan yang didapat diatas dapat disimpulkan
bahwa:
ü Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita
lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri
yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam
ini sah menurut Islam.
ü Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor
DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil
inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah.
ü Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank
Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama
dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
ü Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani
permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan
tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya
juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa
saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum
donor.
2.
Saran
Makalah ini semoga berguna bagi pembaca, khususnya bagi
mahasiswa namun manusia tidaklah ada yang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran sangat diperlukan guna memperbaiki makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah,
Jusuf. 1999.Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta:EGC
http://bayi tabung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar