TANTANGAN PROFESI KEPERAWATAN
A. DEFINISI
Tantangan profesi keperawatan adalah profesi yang sudah
mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya
untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agarkeberadaannya
mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka
perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai
dengan keadaan dan lingkungan sosial.
Tantangan internal profesi keperawatan adalah meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah
disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional
keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan
pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan
profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.
Professional keperawatan adalah proses dinamis dimana
profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan
perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan
masyarakat.
B. KLASIFIKASI
Adapun klasifikasi dari tantangan profesi keperawatan
meliputi :
1. Terjadi pergeseran pola masyarakat Indonesia
(a). Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke masyarakat
industri dan masyarakat tradisional berkembang menjadi masyarakat maju.
(b). Pergeseran pola kesehatan yaitu adanya penyakit dengan
kemiskinan seperti infeksi, penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi dan
pemukiman yang tidak sehat, adanya penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola
hidup modern.
(c). Adanya angka kematian bayi dan angka kematian ibu
sebagai indikator derajat kesehatan.
(d). Pergerakan umur harapan hidup juga mengakibatkan
masalah kesehatan yang terkait dengan masyarakat lanjut usia seperti penyakit
generatif.
(e). Masalah kesehatan yang berhubungan dengan urbanisasi,
pencemaran kesehatan lingkungan dan kecelakaan kerja cenderung meningkat
sejalan dengan pembangunan industry.
(f). Adanya pegeseran nilai-nilai keluarga mempegaruhi
berkembangnya kecenderungan keluarga terhadap anggotanya menjadi berkurang.
(g). Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan
penghasilan yang lebih besar membuat masyarakat lebih kritis dan mampu
membayanr pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan
penelitian bukan saja dapat memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan
memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia
yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang makin tinggi
dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang makin banyak dan
kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat (Hamid, 1997;
Jerningan,1998). Penurunan jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan
kesehatan yang lebih berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan
untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan
keluarganya. Perkembangan IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan
terhadap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu,
hak untuk memilih tindakan yang dilakukan dan hak untuk didengarkan
pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna jasa pelayanan kesehatan perlu
memberikan persetujuan secara tertulis sebelum dilakukan tindakan (informed
consent)
3. Globalisasi dalam pelayanan kesehatan
Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan
pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
(a). Tersedianya alternatif pelayanan
(b). persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik
minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan
yang terbaik.
Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga
keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar global dalam memberikan
pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan demikian diperlukan perawat yang
mempunyai kemampuan professional dengan standar internasional dalam
aspekintelektual,interpersonal dan teknikal, bahkan peka terhadap perbedaan
social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural yang luas serta mampu
memanfaatkan alih IPTEK.
4. Tuntutan profesi keperawatan
Keyakinan bahwa keperawatan merpakan profesi harus disertai
dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai profesi yang
disebut dengan professional (Kelly & Joel,1995). Karakteristik profesi
yaitu ;
(a). Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan melalui
penelitian
(b). Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik
kepada orang lain
(c). Pendidikan yang memenuhi standar
(d). Terdapat pengendalian terhadap praktek
(e). Bertanggug jawab & bertanggung gugat terhadap
tindakan yang dilakukan
(f). Merupakan karir seumur hidup
(g). Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.
Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan
professional masyarakat penggunaan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh
dari berbagai ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian,
menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan
dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan penyesuaian
rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain memiliki
kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus mempunyai
otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab
dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan
dan mengatur dirinya sendiri.
C. TANTANGAN PROFESI KEPERAWATAN
Tantangan profesi perawat di Indonesia di abad 21 ini
semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi perawat yang di hargai
profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan
ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri.
Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan yaitu; keperawatan,
pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik keperawatan. Belum lagi tantangan
eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi, sertifikasi,
kompetensi dan perubahan pola penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat akan
hak dan kewajiban, perubahan system pendidikan nasional, serta
perubahan-perubahan pada supra system dan pranata lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen
dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga
pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah.
Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan
pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki
kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki
peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini. Profesi memiliki
beberapa karakteristik utama sebagai berikut;
1. Suatu profesi memerlukan pendidikan lanjut dari
anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
2. Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan teoritis yang
mengarah pada keterampilan, kemampuan, pada orma-norma tertentu.
3. Suatu profesi memberikan pelayanan tertentu.
4. Anggota dari suatu profesi memiliki otonomi untuk membuat
keputusan dan melakukan tindakan.
5. Profesi sebagai satu kesatuan memiliki kode etik untuk melakukan
praktik keperawatan.
Perawat mempunyai tantangan yang sangat banyak salah satunya
yaitu menjalakan tanggung jawab dan tanggung gugat yang besar. Tantangan dalam
profesi keperawatan salah satunya yaitu mempunyai tanggung jawab yang tinggi,
tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada kliennya saja tetapi tanggung jawab
yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap Tuhannya (Responsibility to God),
tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat (Responsibility to Client and
Society), dan tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan (Responsibility
to Colleague and Supervisor).
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur
atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan
orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal
kerahasiaan informasi.
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab
pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh
dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal
penting kepada orang yang tepat.
Dan tanggung gugat yang menjadi salah satu tantangan dalam
profesi keperawatan didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Tanggung
gugat bertujua untuk : (1). Mengevaluasi praktisi-praktisi professional baru
dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudaj ada, (2). Mempertahankan
standart perawatan kesehatan, (3). Memberikan fasilitas refleksi professional, pemikiran
etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari professional perawatan
kesehatan, (4). Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan,
meliputi:
1. Tahap Pengkajian
- Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
- Perawat bertanggung gugat untuk pengumpulan data atau informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
- Pada saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data yang bertentangan data yang tidak atau kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap Diagnosa Keperawatan
- Diagnosa merupakan keputusan professional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik actual atau potensial.
- Perawat bertanggung gugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakan diakui oleh pasien atau hanya perawat)
- Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau kebudayaan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan
3. Tahap Perencanaan
- Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
- Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
- Langkah ini semua disatukan ke dalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien.
- Pada tahap ini perawat juga bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap Implementasi
- Implementasi keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan keperawatan.
- Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
- Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain.
- Kegiatan keperawatan harus dicatat setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap Evaluasi
- Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
- Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
- Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa hal itu terjadi.
Setiap tantangan yang meliputi tanggung jawab dan tanggung
gugat mempunyai bagian masing-masing. Dapat disimpulkan bahwa menghadapi
tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat dengan sikap yang
selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk
dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan
profesional.
Adapun keperawatan sebagai suatu profesi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian
sesuai dengan kaidah ilmu dan ketrampilan serta kode etik keperawatan.
2. Telah lulus dari pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi
(JPT) sehingga diharapkan mampu untuk :
(a). Bersikap professional,
(b). Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan professional
(c). Memberi pelayanan asuhan keperawatan professional, dan
(d). Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
3. Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan
kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
(a). Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan
(b). Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang
dan berlanjut
(c). perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan,
pendidikan keperawatan registrasi atau legislasi), dan
(d). Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana
secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zaidin,H.2001.Dasar-dasar keperawatan professional.Jakarta:
Widya Medika.
Potter, Praticia A.2005.Buku ajar fundamental keperawatan
edisi 4.Jakarta: EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar